Polres Depok Tangkap 27 Pelaku Narkoba Selama Januari 2017 - Selama 2 pekan di awal Januari 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Depok berhasil menggagalkan 21 kasus narkotika. Dari 21 kasus tersebut, polisi menangkap 27 tersangka.
"Dari 27 tersangka ini levelnya ada bandar, pengedar hingga pemakai yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Senin (16/1/2017).
Putu menerangkan, dari 27 tersangka tersebut terdiri dari beberapa kalangan mulai dari karyawan hingga mahasiswa. Dua orang mahasiswa ikut tertangkap polisi karena menyimpan ganja dalam bungkus kopi.
"Dua mahasiswa ini merupakan pemakai ganja, tetapi saat kami tangkap saat bertransaksi dan memiliki barang bukti ganja tersebut," imbuh Putu.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai satpam. "Dua orang satpam ini berperan sebagai kurir narkoba," lanjut Putu.
Dari 27 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti 55 paket sabu dan satu paket ganja. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda yakni Pasal 114, 112, dan 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Semetara itu, polisi juga menangkap dua orang bandar bernama Aryo dan Andi. "Dari dua tersangka ini, masing-masing disita 16 paket sabu," lanjutnya.
"Dari 27 tersangka ini levelnya ada bandar, pengedar hingga pemakai yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Senin (16/1/2017).
Putu menerangkan, dari 27 tersangka tersebut terdiri dari beberapa kalangan mulai dari karyawan hingga mahasiswa. Dua orang mahasiswa ikut tertangkap polisi karena menyimpan ganja dalam bungkus kopi.
"Dua mahasiswa ini merupakan pemakai ganja, tetapi saat kami tangkap saat bertransaksi dan memiliki barang bukti ganja tersebut," imbuh Putu.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai satpam. "Dua orang satpam ini berperan sebagai kurir narkoba," lanjut Putu.
Dari 27 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti 55 paket sabu dan satu paket ganja. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda yakni Pasal 114, 112, dan 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Semetara itu, polisi juga menangkap dua orang bandar bernama Aryo dan Andi. "Dari dua tersangka ini, masing-masing disita 16 paket sabu," lanjutnya.


0 Response to "Polres Depok Tangkap 27 Pelaku Narkoba Selama Januari 2017"
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.